Penerbitan Akta Perkawinan (untuk non muslim)

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  2. KTP suami dan istri
  3. Pas foto suami dan istri
  4. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
  5. Fotokopi KTP 2 (orang) saksi perkawinan
  6. Formulir Pencatatan Perkawinan F-2.12 g. Persyaratan pendukung lainnya

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas memberikan bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan perekaman ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  6. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1)  Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)  Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website        : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial : Facebook: Disdukcapil Abdya

                             Instagram   : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan (untuk non muslim)"